Pandangan kader PKS tentang Pilkadal
Kenyataan bahwa dari partai yang gagl mencapai threshold pada pemilu '99 lalu menjadi partai yang signifikan kehadirannya dalam pemilu 2004, lalu menjadi mitra utama pemerintah tentu menjadikan kiprah PKS peantas untuk diperhitungkan. Sikap rajin belajar kader-kader PKS dan kuatnya organisasi mereka tentu mendukung, apakah laju pertumbuhan kekuatan ini sejalan dengan pertumbuhan kapasitas organisasi, seperti misalnya pertanyaan banyak pihak sekitar sikap mereka pada isu kenaikan harga BBM baru-baru ini menjadi point negatif. Walau ada penjelasan dari Pimpinan PKS, tetapi rasanya kita mulai melihat PKS yang bermain politik praktis. Tentu pendukung politik moral di dalam PKS kecewa, juga manarik melihat seberapa jauh 'politisi' menjadi kelompok sendiri dalam PKS dengan segala bargain politiknya.
Pilkada Langsung dan PKS :: PIP PKS-ANZ :: Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera Australia-New Zealand: "PKS dan Peluang dalam Pilkadasung
Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 memberikan pedoman teknis tentang mekanisme, prosedur, dan ketentuan teknis lainnya dari Pilkadasung. Kelahiran PP ini banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan, seperti LSM, pengamat politik, maupun akademisi. Substansi yang dipersoalkan terutama berkaitan dengan diperkecilkannya peluang calon independen karena setiap bakal calon harus melalui partai politik untuk mengajukan pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Hal lain yang juga digugat hingga ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review adalah mengenai peran DPRD yang dikhawatirkan dapat mengurangi independensi KPUD dalam menjalankan proses pemilihan demokratis.
Namun lepas dari polemik di atas, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus lebih dini mempersiapkan diri untuk menyongsong Pilkadasung di berbagai daerah, jika menginginkan kemenangan. Dalam waktu dekat ini beberapa daerah di wilayah Keresidenan Bogor (Daerah Dakwah 3) dan Jabodetabek akan melangsungkan Pilkadasung, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. Kabupaten Bogor sendiri akan melangsungkan pemilihan Bupati pada 2008, setelah pemilihan langsung Gubernur Jawa Barat setahun sebelumnya.
Untuk mencapai kemenangan dalam Pilkadasung, suatu pasangan calon tidak
harus mengumpulkan suara lebih dari 50 %. Dalam Pasal 95 ayat (1) dikatakan bahwa pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % jumlah suara sah otomatis ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun, bila ketentuan tersebut tidak tercapai, pasangan calon yang memperoleh suara terbesar lebih dari 25 % dari jumlah suara sah, ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Ini merupakan peluang bagi PKS "